Temukan jawaban atas pertanyaan umum mengenai administrasi, syarat layanan, regulasi pendaftaran nikah, haji, madrasah, dan informasi umum.
Persiapkan surat pengantar dari RT/RW, fotokopi KTP, KK, serta surat keterangan belum menikah (model N1-N4) dari kelurahan asal. Daftarkan dokumen tersebut ke kantor KUA asal untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah luar daerah.
Pendaftaran nikah di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja resmi dikenakan biaya Rp0 (gratis). Namun, pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja resmi dikenakan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 yang disetor langsung ke bank persepsi.
Setoran awal untuk pendaftaran ibadah haji reguler agar mendapatkan nomor porsi keberangkatan resmi adalah sebesar Rp25.000.000 yang disetorkan langsung ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Anda dapat memantau perkiraan keberangkatan secara mandiri melalui aplikasi resmi Kementerian Agama "Haji Pintar" dengan memasukkan 10 digit nomor porsi haji yang tercantum pada lembar bukti pendaftaran.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Negeri (MIN, MTsN, MAN) di wilayah DIY umumnya diselenggarakan serentak pada kisaran bulan Mei hingga Juni secara online melalui portal PPDB resmi.
Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dapat mengajukan permohonan cuti secara digital menggunakan aplikasi internal CUTIKITA dengan melampirkan berkas persyaratan pendukung.
Aduan dapat disampaikan secara aman dan rahasia melalui Whistleblowing System (WBS) Kemenag RI, portal SP4N-LAPOR!, atau langsung menghubungi WhatsApp aduan resmi Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.
Masih Memiliki Pertanyaan Lain?
Jika Anda tidak menemukan informasi yang dibutuhkan, silakan layangkan pertanyaan Anda ke Unit Pelayanan PTSP kami secara langsung.