Kembali ke Beranda Profil Lembaga
Tugas & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Uraian tugas dan fungsi pokok Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

Tugas Pokok

Mandat konstitusi & perundangan

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Organisasi

Uraian fungsi operasional teknis

01

Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;

02

Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;

03

Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;

04

Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;

05

Pembinaan kerukunan umat beragama;

06

Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;

07

Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan

08

Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.